Legal Opinion (Pendapat hukum) timbul dari adanya suatu fenomena atau polemik yang sangat dilematis yang disebabkan dari implikasi hukum itu sendiari,searta mempunyai ekses yang sangat luas dalam masyarakat,sehingga diperlukan suatu bentuk penjabaran yang konkret,aktual dan faktual untuk mengeliminasi topik persoalan yang menjadi pergunjingan dalam masyarakat