Hukum Perseroan terbatas sebagai entitas bisnis cukup banyak diminati para pelaku usaha,sebab lewat pranata Hukum Perseroan Terbatas langkah menuju kedunia bisnis yang lebih luas dan terbuka.Pemerintah menerbitkan UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas