bibliography: p.206-211
Bibliography: p.211-221
Bibliography p.312-320
Include bibliography
Kelembagaan Legislatif dipandang belum sepenuhnya mampu mempresentasikan dirinya secara utuh. Amandemen UUD 1945 telah membaca kebutuhan tersebut hingga memunculkan perubahan signifikan. Perubahan ini memuat pergeseran kekuasaan tertinggi pembentukan UU yang berada di DPR atau lembaga perwakilan (legislatif) setelah sebelumnya berada ditangan eksekutif.
Peningkatan kinerja wakil rakyat, Lembaga perwakilan, DPR, DPRD diperhadapkan tidak sepenuhnya dipandang baik oleh rakyat. Hal ini bisa dilihat / disampaikan dalam bentuk apresiasi, pujian dan kritik. Kritik yang konstruktif membuat kita semakin aware dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 & UU No.17 tahun 2014 tentang DPR.