Kelembagaan Legislatif dipandang belum sepenuhnya mampu mempresentasikan dirinya secara utuh. Amandemen UUD 1945 telah membaca kebutuhan tersebut hingga memunculkan perubahan signifikan. Perubahan ini memuat pergeseran kekuasaan tertinggi pembentukan UU yang berada di DPR atau lembaga perwakilan (legislatif) setelah sebelumnya berada ditangan eksekutif.
Index
include bibliography and index
Bibliography: p.251-256
Index
Bibliografi
Include Bibliography
Includes Bibliography and Index