IHukum perusahaan merupakan keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus,Penjelasan Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Terbatas menjelaskan bahwa hukum perusahaan atau perseroan bertujuan untuk melakukan pembangunan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,efisiensi yang berkeadilan,serta menjaga keseimbangan kemajuan d…
Bibliography