Text
Kawin Campur Beda Agama dan Beda Gereja: Tinjauan Historis, Teologis, Pastoral, Hukum Gereja dan Hukum
Kawin campur antara pemeluk agama yang berbeda,khususnya antara orang katolik dan non-Katolik yang dibabtis (Kristen-protestan)maupun yang tidak (Islam,Hindu,Buddha dan sebagainya)merupakan masalah yang tak kunjung selesai karena dalam masyarakat yang majemuk dengan jumlah orang Katolik yang kecil akan terus menerus ada orang-orang yang menghadapinya secara eksistensial.
Tidak tersedia versi lain