Text
Putusan Pengadilan Pada Kasus Konsinyasi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Buku ini menyoroti putusan pengadian pada kasus-kasus konsinyasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang terjadi antara rentang waktu sebelum dan sesudah era reformasi. Kasus Gubuk 1 Miliar (1989—1997) dan kasus Kedung Ombo (1990—1994) menjadi pembahasan untuk era sebelum reformasi. Sementara, pada era sesudah reformasi adalah kasus Kanal Banjir Timur (2010—2012) dan kasus Tol Cijago (2014). Buku ini menguraikan dan menganalisis putusan pengadilan terhadap kasus konsinyasi tersebut serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai konsinyasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dengan begitu, pembangunan tetap akan berjalan tanpa harus merugikan pihak-pihak lain, terutama masyarakat atau rakyat yang hak atas tanahnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur oleh pemerintah.
Tidak tersedia versi lain