Text
Pemberantasan Korupsi: Fungsi dan Kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Tindak Pidana Korupsi Guna Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara di Indonesia
Penanganan korupsi adalah topik aktual yang mendapat perhatian publik, baik dikalangan ilmuwan,elit politik maupun masyarakat awam.Tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) yang tidak hanya menimbulkan bencana bagi perekonomian nasional, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat
Tidak tersedia versi lain