Text
Undang-Undang RI No.3 Tahun 1997: Undang-Undang Peradilan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak merupakan dasar hukum yang mengatur tata cara peradilan khusus bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Undang-undang ini menegaskan prinsip perlindungan anak dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap proses peradilan. Pengaturan di dalamnya mencakup ketentuan mengenai batas usia anak, prosedur penyidikan dan penuntutan, bentuk upaya diversi, jenis-jenis pidana dan tindakan, serta mekanisme persidangan yang berbeda dari pengadilan umum untuk menjamin perlakuan yang lebih manusiawi. Selain itu, undang-undang ini menekankan pentingnya peran keluarga, pembimbing kemasyarakatan, dan lembaga terkait dalam proses pembinaan anak. Melalui pendekatan yang lebih restoratif dan edukatif, UU ini diharapkan menciptakan sistem peradilan anak yang mampu melindungi hak asasi anak sekaligus mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Meskipun kemudian digantikan oleh UU No. 11 Tahun 2012, UU No. 3 Tahun 1997 tetap menjadi tonggak penting dalam sejarah perkembangan hukum perlindungan anak di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain