Kawin campur antara pemeluk agama yang berbeda,khususnya antara orang katolik dan non-Katolik yang dibabtis (Kristen-protestan)maupun yang tidak (Islam,Hindu,Buddha dan sebagainya)merupakan masalah yang tak kunjung selesai karena dalam masyarakat yang majemuk dengan jumlah orang Katolik yang kecil akan terus menerus ada orang-orang yang menghadapinya secara eksistensial.
Bibliography: p.119-120
Indonesia termasuk 10 negara dengan jumlah perkawinan anak tertinggi.UU perkawinan memberikanruang bagi anak perempuan dibawawh usia 16 tahun untuk dinikahkan dengan cara mengajukan dispensasi ke Pengadilan atau Pejabat lain.Regulasi ini pada dasarnya malah membuat Indonesia tak punya batas usia minimum untuk menikah.Alasan moralitas menjadi dasar,pada saat pembahasan di 1973 regulasi dispensas…
Bibliography: p. 221