Hukum Perseroan terbatas sebagai entitas bisnis cukup banyak diminati para pelaku usaha,sebab lewat pranata Hukum Perseroan Terbatas langkah menuju kedunia bisnis yang lebih luas dan terbuka.Pemerintah menerbitkan UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
Buku ini membahs tentang hak,tugas dan tanggung jawab direksi dalam mengelola perusahaan.Sebagai pihak yang bertugas untuk mengurus Perseroan Terbatas,tentu tidak ada yang bisa mengklaim secara detail hal apa saja yang dapat atau tidak dapat dilakukan direksi
IHukum perusahaan merupakan keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus,Penjelasan Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Terbatas menjelaskan bahwa hukum perusahaan atau perseroan bertujuan untuk melakukan pembangunan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,efisiensi yang berkeadilan,serta menjaga keseimbangan kemajuan d…
bibliography: p.120-122
Bibliography: p.194 - 196 Index
Bibliography: p. 351-352 Index
Bibliography: p.649-654