Pembangunan ketenagakerjaan diatur agar terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.Untuk itu diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif yangmencakup pengembangan sumber daya manusia,peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja di Ind…
Include Bibliography : p. 403-404.
Bibliography p.100-108