Kelembagaan Legislatif dipandang belum sepenuhnya mampu mempresentasikan dirinya secara utuh. Amandemen UUD 1945 telah membaca kebutuhan tersebut hingga memunculkan perubahan signifikan. Perubahan ini memuat pergeseran kekuasaan tertinggi pembentukan UU yang berada di DPR atau lembaga perwakilan (legislatif) setelah sebelumnya berada ditangan eksekutif.
Bibliography: p.251-256
Bibliography: p. 505-565 Index
Bibliography : p.313-327 Index
Bibliography: p.300-301 index
Bibliography p.143-146
Bibliography: p.95-96
Includes bibliography