"Disusun secara buku Undang-Undang barat menurut mazhab Syafii, Hanafi, Maliki dan Hambali serta diberi dalil-dalil dan keterangan yang memuaskan"
Bibliography p.179-180
Bibliography: p.185
Tujuan perkawinan ialah menurut Allah untuk memperolah turunan yang sah dalam masyarakat,dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur