Hukum ketatanegaraan kita selepas reformasi tahun 1998 dengan adanya Dewan Perwakilan Daerah (DPD),pelanggaran HAM berat,tindak pidana anak,pidana mati,dan masalah hukum lainnya.Sistem dalam hukum nasional kita banyak yang perlu perubahan seiring perkembangan tuntutan jaman