Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak merupakan dasar hukum yang mengatur tata cara peradilan khusus bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Undang-undang ini menegaskan prinsip perlindungan anak dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap proses peradilan. Pengaturan di dalamnya mencakup ketentuan mengenai batas…