Text
Hukum Perusahaan di Indonesia
IHukum perusahaan merupakan keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus,Penjelasan Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Terbatas menjelaskan bahwa hukum perusahaan atau perseroan bertujuan untuk melakukan pembangunan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,efisiensi yang berkeadilan,serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Tidak tersedia versi lain